-->

Pengertian Riba fadhl

Riba fadhl yaitu memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar (dijualbelikan) yang sama jenisnya. Dan ini hukumnya haram.


Contohnya Anda menjual atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis seperti emas dengan emas atau biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal. Dan barang tersebut adalah barang-barang ribawi yang apabila diberi tambahan dari barang semisal akan menjadi riba.

Agar bisa menjauh dari riba fadhl dan tidak terjatuh ke dalamnya serta terhindar darinya, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan jual beli barang ribawi, yaitu:

1. Kadarnya harus sama.

2. Harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah.

Adapun jika barang-barang ribawi yang telah disebutkan dalam hadits berbeda jenisnya, maka tidak masuk dalam riba fadhl. Barang-barang ribawi yang disebutkan dalam hadits ada enam, yaitu: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum[2], sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam.


Inilah harta-harta ribawi yang rentan terjadi riba di dalamnya dan ini ditetapkan dengan nash dan ijma’. ‘Illat (sebab) diharamkannya riba pada emas karena keduanya sama-sama berharga. Adapun illat diharamkannya riba pada kurma, gandum, sya’ir, dan garam karena semuanya dimakan dan ditakar.


Para ulama رحمهم الله berbeda pendapat tentang barang-barang ribawi yang enam ini, apakah barang-barang yang lain dapat diqiyaskan dengan keenam barang tersebut atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap barang yang memiliki kesamaan ‘illat dengan keenam barang ini, seperti barang tersebut dapat ditakar dan dimakan atau ditimbang dan dimakan, maka dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini.


Azh-Zhahiriyyah berpendapat bahwa barang-barang yang lain tidak dapat diqiyaskan dengan keenam barang ini dan mereka hanya membatasi hukum riba pada keenam barang yang sudah disebutkan dan meniadakan qiyas.
Pengertian Riba fadhl Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown