-->

Etika Pergaulan Suami-Istri

Etika Pergaulan Suami-Istri 

Pengarang kitab An-Nashihah menerangkan bahwa suami harus mengajari istrinya tentang hal-hal yang ada kaitannya dengan kehidupan perkawinan dan ketertiban dalam urusan rumah tangga.
Hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan ini banyak sekali. Banyak hadits Nabi Saw. yang memberikan penjelasan dan ancaman berkenaan dengan berbagai persoalan dalam perkawinan.

Al-Imam Al-Ghazali didalam kitab Ihya' menuturkan bahwa kata-kata indah dan memuaskan dalam masalah hak suami atas istri adalah nikah itu merupakan bagian dari perbudakan.
Oleh karena itu istri wajib taat kepada suami atas istrinya, selama hal itu bukan merupakan maksiat kepada Allah Swt.

Sebagian ulama mengatakan bahwa penjelasan singkat yang cukup memadai tentang tata krama seorang istri antara lain: 

1. Istri harus selalu berada di rumah dengan berusaha membuat kesibukan seperti menenun atau semisalnya.
Tidak perlu naik keatas atap rumah untuk melihat apa yang terjadi diluar rumah.

2. Tidak baik banyak bicara dengan tetangga.

3. Tidak main ke rumah tetangga, kecuali kalau ada keperluan.

4. Selalu menjaga suaminya, baik ketika suaminya berada di rumah maupun sedang bepergian.

5. Senantiasa menggembirakan suami dalam segala urusannya.

6. Tidak berbohong, baik dalam urusan pribadi maupun masalah harta benda suaminya.

7. Tidak keluar rumah jika tidak mendapat izin dari suaminya.
Jika ia keluar rumah dengan izin suami, itupun sebaiknya ia lakukan dengan menyamar, memakai pakaian yang jelek, mencari jalan yang sepi, tidak melalui jalan umum atau pasar.
8. Menjaga diri agar orang lain tidak mendengar suara atau mengetahui warna kulit tubuhnya.

9. Jangan memperlihatkan diri terhadap teman suaminya.

10. Bercita-cita memperindah diri dan tingkah lakunya, menciptakan iklim yang sejuk dan damai dalam rumah tangganya, sebagai manifestasi dari shalat dan puasanya.
11. Selalu menerima apa yang diberikan suaminya sebagai rizki yang dianugerahkan Allah Swt. kepadanya.

12. Selalu mendahulukan hal suami yang harus ia tunaikan dan semua keluarganya.

13. Senantiasa berseri, rapi, dan mempersiapkan diri demi kesenangan suaminya jika menghendaki.

14. Kasih sayang terhadap anak-anaknya, menyimpan rahasia mereka, tidak banyak mengumpat dan marah kepada mereka.

15. Selalu bercengkrama dengan suaminya dalam keadaan saling mencintai dan mengasihi.

Sedangkan tata krama suami sebagai berikut:

1. Didalam mempergauli istri, ia harus selalu menunjukkan budi pekerti yang baik, sabar akan kata-kata istrinya yang jelek, serta bersikap tenang ketika istri sedang marah-marah.

2. Tidak mengajak istri bersenda gurau dengan perkataan yang kasar. 

3. Hendaknya selalu cemburu terhadap istri (maksudnya cemburu yang tidak berlebihan).

4. Mencegah istri agar tidak keluar rumah.
Apabila terpaksa harus keluar rumah, maka sebaiknya suami memberikan syarat-syarat tertentu. Misalnya, hanya boleh keluar pagi atau sore, harus mengenakan pakaian yang kasar, memanjangkan pakaian satu jengkal atau satu dzira' dibagian belakang, tidak menggunakan wangi-wangian, dan sedikitpun dia tidak boleh membuka anggota tubuhnya.

5. Selalu menutupi rahasia istrinya, misalnya, kepada saudara laki-laki suami, paman, dan sebagainya.

6. Hendaknya suami mengajar (memberi pelajaran) tentang ilmu tajwid dan semua amalan yang bersifat wajib, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah haid, nifas, dan lain-lain.

7. Apabila memiliki istri lebih dari satu, hendaknya berlaku adil terhadap mereka, tidak mengistimewakan yang satu, sehingga yang lainnya tidak terurus. 

8. Selalu menasihati istri tentang tata krama, budi pekerti, serta tingkah laku yang terpuji.

9. Suami diperbolehkan mendiamkan istri, atau bahkan memukulnya apabila istri membangkang perintahnya, kalau hal itu dipandang ada manfaatnya.
Untuk urusan rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah dan sebagainya, sedapat mungkin bisa dikerjakan oleh istri.

Sesungguhnya jika manusia tidak memiliki syahwat (keinginan) untuk bersenggama, maka manusia akan sulit untuk betah hidup didalam rumahnya dengan mengatur segala kebutuhannya secara sendirian (tanpa bantuan istri), karena dia tidak bisa mencurahkan waktunya untuk mempelajari ilmu dan beramal.

Oleh karena itu istri yang shalehah, yang mampu mengurus rumah tangga yang baik, sangat membantu suami dalam melaksanakan ajaran agama.

Selanjutnya Syekh penazham menuturkan dalam nazhamnya: 

"Berbuat baiklah dengan nafkah yang kamu berikan kepada istri, wahai pemuda, berbuat adillah dengan segala yang anda miliki."

Didalam kitab Shahih Bukhari ada hadits yang diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abu Waqqas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya:

"Sesungguhnya kamu tidak mengeluarkan belanja (nafkah), yang dengan nafkah itu kamu menggarap ridha Allah Swt.
kecuali kamu mendapat pahala dari Allah Swt. bahkan sampai pada apa yang kamu masukkan ke mulut istrimu"

Diatas telah banyak diterangkan tentang hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan memberi nafkah dari harta yang halal dengan niat yang baik.

Pengaran kitab An-Nasihah berkata:
"Barang siapa mempunyai istri lebih dari satu, maka dia wajib berbuat adil terhadap istri-istrinya, kecuali dalam hal yang suami tidak bisa lakukan.
Misalnya, adil dalam kecintaan, dalam menghadapi istri, memandang, senda gurau dan yang semisalnya.

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. secara marfu' diterangkan:
Barang siapa mempunyai istri dua dan dia berlaku tidak adil diantara keduanya, maka dia akan datang pada hari kiamat dengan pecah tubuhnya dan jatuh.

Riwayat lain mengatakan: 
Pecah dan bungkuk tubuhnya." Termasuk dari apa yang dapat dilaksanakan oleh suami adalah berlaku adil dalam masalah yang wajib ia berikan kepada istri-istrinya seperti nafkah dan hal-hal yang berkaitan dengan nafkah.

Diluar perkara wajib, maka suami dapat (boleh) memberi istri- istrinya sesuai dengan keinginannya. Terserah, ia boleh memberikan makanan yang lezat- lezat atau wangi-wangian kepada salah satu istrinya, sementara istri yang lain tidak diberi apa-apa. imam Malik berkata:

"Suami boleh memberi kain sutera atau perhiasan emas kepada salah seorang istrinya dan tidak memberikannya kepada istri yang lain, selama dia tidak condong terhadap salah satunya.
Demikian pula diperbolehkan, jika salah satunya lebih dikasihi.
Hanya saja saya (Imam Malik ra.) berharap suami tidak pilih kasih."
Etika Pergaulan Suami-Istri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown