-->

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Warna rambut
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam

Saat ini semakin sering melihat orang baik pria maupun wanita tampil dengan rambut warna-warni. Bagaimanakah Islam memandang hal ini?

Apalagi banyak anak muda yang melakukannya, padahal biasanya rambut mereka belum bermasalah (belum beruban), apakah hal ini diperbolehkan?

Rasulullah SAW melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Sedangkan bila warnanya bukan hitam maka tidak ada larangan. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻴْﺐَ ﻫَﺬَﺍ ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ  (ﻣﺴﻠﻢ ﺭﻭﺍﻩ)

“Rubahlah warna uban itu, dan jauhi warna hitam.” (HR. Muslim, no. 2102)

ﺃﺑﻮ ﺭﻭﺍﻩ)ﻣِﻨْﻬُﻢِ ﻓَﻬُﻮَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﺗَﺸَﺒّﻪَ ﻣَﻦْ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ﻭﺻﺤﺤﻪ 4031 ﺭﻗﻢ ﺩﺍﻭﺩ،)

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, 4031, dishahihkan oleh Al-Albany)

Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna‘ dan katam, akan tetapi menggunakan cat rambut yang modern dan praktis, asalkan terjamin keamanan untuk kesehatan dan juga kehalalannya maka diperbolehkan.
Hinna‘ adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah- merahan.

Mengapa dimakruhkan bahkan haram/ tidak diperbolehkan mengecat rambut dengan warna hitam? Salah satunya adalah karena hal ini dapat memperdaya orang lain, mengira usia masih muda dari yang sebenarnya.

Lalu bagaimana jika mewarnai rambut yang belum beruban? Hanya untuk mengikuti tren seperti artis barat atau korea?

Niat yang seperti ini bisa tergolong tasyabuh yakni meniru-niru gaya kaum selain muslimin: Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031, hasan menurut Al Hafizh Abu Thohir)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami” (HR. Tirmidzi no. 2695. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Syaikh Shalih Al Fauzan –guru penulis- mengatakan, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. 

Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14)

Dengan demikian, jelas bahwa mewarnai rambut adalah boleh hanya untuk menutupi uban dan itu pun tidak diperkenankan memakai warna hitam.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown